Tolak PP Pengupahan, ratusan buruh Solo ancam mogok kerja
Merdeka.com - Ratusan buruh dari Kota Solo dan sekitarnya menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Gladag, Kamis (19/11). Mereka kembali menyampaikan sikapnya, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai sangat merugikan buruh. Puas berorasi, mereka geruduk Balai Kota Solo yang berjarak 300 meter.
Di halaman balai kota, Jalan Jendral Sudirman tersebut mereka kembali menyuarakan tuntutannya.
"Persatuan Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) dan menuntut pemerintah untuk mencabutnya. Kami juga meminta pemerintah menetapkan UMK sebesar Rp 2,5 juta. Kalau tuntutan kami tidak ditanggapi, kami mengajak semua buruh Solo Raya mogok kerja pada tanggal 24 hingga 27 November atau pada waktu yang lain. Hidup buruh," seru koordinator aksi Endang Setyowati, saat berorasi.
Menurut Endang, PP nomor 78 tentang Pengupahan akan mematikan fungsi dari serikat buruh dalam menentukan upah minimum. Selain itu dengan sistem baru ini kenaikan upah buruh menjadi sangat kecil.
"PP pengupahan bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 UU Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu dengan sistem baru dalam menentukan upah minimum ini dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja lajang," ucap Slamet Riyadi, dari SBSI.
Para buruh dari berbagai organisasi seperti SPRI, SPN, KSPN, FBLP, KASBI dan SPHI ini mensinyalir jika penerbitan PP 78 merupakan bagian dari upaya pemerintah yang disokong pengusaha yang tidak nasionalis. Tujuannya untuk memberangus tuntutan kaum buruh.
"Mereka akan memberangus tuntutan kaum buruh yang tengah berjuang menaikkan jumlah komponen KHL dari 60 menjadi 84 item. Dengan menghilangkan komponen KHL dalam penentuan UMK, otomatis tuntutan atas kenaikan komponen KHL akan sirna," pungkas Endang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya