Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak penuhi panggilan KPK, ini penjelasan Setya Novanto

Tolak penuhi panggilan KPK, ini penjelasan Setya Novanto Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto menegaskan, ketidak hadirannya di panggilan KPK karena masih menunggu putusan gugatan uji materiil terkait UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan kapan akan menghadiri panggilan KPK. Dia hanya meminta UU tersebut diuji lebih lanjut agar tidak ada lagi perbedaan.

"Pokoknya kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," ucapnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto tidak hadir karena mengikuti argumen KPK saat dipanggil oleh Pansus Angket KPK. Diketahui saat dipanggil oleh Pansus Angket, KPK selalu berdalih masih harus menunggu putusan MK terkait keabsahan Pansus Angket terhadap KPK.

"Beliau (Novanto) bilang beliau ikut argumen KPK. Karena KPK dukungan pas diperiksa dia (KPK) bilang tunggu MK, yaudah dia pakai saja argumen itu," ujar Fahri.

Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini (15/11) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan dari gugatan yang dilayangkannya terkait dengan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR," kata Fredrich Munadi, Selasa (14/11).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP