Tolak kasasi, Mahkamah Agung hukum Fuad Amin 13 tahun penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung tetap menghukum mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin dengan 13 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Anggota majelis hakim kasasi tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Rabu, membenarkan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Fuad Amin sehingga hukuman penjaranya selama 13 tahun oleh pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap.
"Mengabulkan kasasi Jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (29/6).
Majelis hakim yang menangani perkara itu yakni, Salman Luthan, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut tetapi denda dinaikkan menjadi Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan serta dicabut hak dipilihnya. Politikus Gerindra itu secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000.
Selain terbukti secara sah dan meyakinkan selaku penyelenggara negara menerima hadiah, Fuad Amin juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaIncumbent Berguguran, DPR RI Dapil Banten II Dihuni Caleg Wajah Baru
Untuk gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN menduduki peringkat pertama yakni 244.983 Suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum
Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.
Baca SelengkapnyaKabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca SelengkapnyaPetakan Daerah Rawan Konflik di Sumut, Kemendagri Ingatkan Pemilu yang Jujur dan Adil
Togap menegasakn, komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya