Tolak Kasasi, MA Juga Tambah Hukuman Putra Alex Noerdin
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Tak hanya itu, putra eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu mendapat tambahan hukuman.
Putusan kasasi tertuang dalam salinan Nomor 328 K/Pid.Sus/2023 dengan majelis hakim diketuai Desnayeti. Dodi Reza Alex membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000 dan apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex disita negara dan jika nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.
Majelis hakim MA menilai Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.
"Salinannya sudah kami terima dan segera disampaikan ke pihak-pihak terkait," ungkap Sahlan, Senin (17/4).
Diberitakan sebelumnya, Dodi Reza Alex mendapat potongan hukuman dua tahun sehingga vonisnya menjadi empat tahun dalam sidang banding. Dodi merupakan salah satu terdakwa dalam operasi tangkap tangan KPK kasus fee proyek di kabupaten itu.
Potongan masa hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 12 September 2022. Dodi mengajukan banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Putusan banding di PT Palembang mengubah putusan PN Palembang. Meski demikian, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin lewat fee yang diberikan kontraktor.
Selain Dodi, sejumlah terdakwa lain juga menerima potongan hukuman. Mantan Kabid Sumber Daya Alam PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari mendapat potongan setengah tahun penjara dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya