Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak eksepsi, JPU minta hakim tetap periksa Jessica

Tolak eksepsi, JPU minta hakim tetap periksa Jessica Sidang Jessica Kumala Wongso. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tiga jawaban atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Salah satunya, JPU menolak seluruh dalil yang diajukan terdakwa.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus racun sianida dalam kopi yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Pembacaan tanggapan atas eksepsi tersebut disampaikan Jaksa Madya Ardito Muwardi, menyatakan 3 jawaban atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica.

"Pertama, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hakim terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan yang bernomor register PDM-203 /JKT.PST/05/2016 tertanggal 30 Mei 2016 atas nama Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana, oleh karena itu Surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Terakhir, JPU meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan atas nama terdakwa Jessica tetap dilanjutkan.

Usai membacakan tanggapan atas eksepsi, kuasa hukum Jessica langsung mengajukan tanggapan atas jawaban eksepsi yang dilakukan JPU. Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 156 di mana duplik tidak termasuk di dalamnya.

Sidang ditunda sampai 28 Juni 2016 dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP