Tolak eksepsi, hakim lanjutkan kasus suap Saipul Jamil
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana suap dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Kali ini, sidang mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi Saiful.
Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga menyatakan menolak semua nota pembelaan Saipul dan kuasa hukum. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap sah dan Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan.
"Menyatakan dakwaan JPU sah. Jadi memerintahkan melanjutkan perkara ini dan mengadili Tipikor dan melanjutkan perkara sampai keputusan akhir," kata Baslin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5).
Atas ditolaknya eksepsi Saipul, Baslin mengatakan pada sidang selanjutnya majelis hakim akan mendengarkan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Eksepsi ditolak maka Pemeriksaan tetap dilanjutkan selanjutnya mendengarkan saksi dari JPU," ujar dia.
Setelah mendengar pernyataan majelis hakim, salah satu jaksa penuntut umum meminta agar sidang pemeriksaan saksi digelar pada Rabu (24/5). Selain itu, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim menentukan hari pelaksanaan sidang.
"Kami minta pemeriksaan saksi pada rabu 24 Mei dan pada kesempatan yang sama kami mohon karena sebagian saksi ada di rutan atau di lapas mohon dapat di fix kan setiap hari apa karena kmi harus kirim surat ke dirjen PAS," kata jaksa.
Majelis hakim pun mengamini permintaan jaksa. Dia menyatakan sidang pemeriksaan saksi bakal digelar sesuai permintaan jaksa penuntut.
"Dengan demikian untuk mendengarkan keterangan saksi sidsng ini ditunda sampai Rabu," ucap Baslin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnya