Tolak Berhubungan Badan, Wanita ini Malah Bunuh Suami
Merdeka.com - Seorang wanita bernama inisial H (56) telah ditangkap kepolisian, karena diduga telah membunuh suaminya bernama Asni. Kejadian itu terjadi pada Selasa (31/8) kemarin.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum tega membunuh korban, terduga pelaku terlebih dahulu menolak untuk berhubungan badan dengan suaminya setelah kembali dari Arab Saudi.
"Sudah delapan tahun H berada di Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW)," kata Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9).
Ia menjelaskan, H khawatir nantinya apa yang dilakukannya itu tidak sah, akibat dirinya yang menjadi TKW selama delapan tahun.
"Tersangka ingin melapor kepada ketua RT setempat. Asni kemudian menarik istrinya H, istrinya melawan dan mencekik korban," jelasnya.
Setelah mencekik korban, H langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengunci diri selama 45 menit. Saat mengunci diri di kamar mandi, tiba-tiba tetangga pun menggedor pintu rumahnya dan ternyata setelah dibuka kondisi Asni sudah dalam keadaan tewas.
"Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu," ujarnya.
Lalu, untuk barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni kipas, karpet, selimut, celana dan jaket. Selain itu, di jari kuku H terdapat bercak darah, diduga bekas cekikan di leher.
"Kami akan lalukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban," paparnya.
Selain itu, cekcok dan pertengkaran keduanya itu bukan karena menolak untuk berhubungan badan saja. Akan tetapi juga keduanya sempat cekcok masalah kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan tersangka kepada polisi, dia sering mengirimkan nafkah kepada empat anaknya. Adapun Asni bekerja sebagai buruh harian lepas. H dan Asni sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
"Motifnya keributan di dalam rumah tangga," imbuhnya.
Ia menegaskan, tak ada motif pembunuhan berencana atas tewasnya Asni. Lalu, berdasarkan hasil visum terdapat beberapa luka di tubuh korban yaitu di leher, punggung dan pinggang bagian belakang.
"Di punggung ada lebam, leher ada luka goresan, pipi terdapat goresan, rahang kiri ada luka robekan, dan dada kiri luka memar," ucapnya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sebutnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya