Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Berhubungan Badan karena Haid, Istri di Kupang Dianiaya Suami

Tolak Berhubungan Badan karena Haid, Istri di Kupang Dianiaya Suami Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - PMbH (33), ibu rumah tangga di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dianiaya suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi hanya karena korban menolak diajak berhubungan badan. Padahal saat itu korban sedang datang bulan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dan luka.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021.

"Kita sudah menerima laporan dan membuat laporan polisi," kata pejabat Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Rabu (17/11).

Pelaku marah dan mengusir korban. Selanjutnya terlapor mengantar korban ke rumah ketua RT setempat.

Dia meminta bantuan ketua RT agar mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya. Namun karena sudah larut malam, ditambah ketua RT yang sudah tertidur maka terlapor yang masih dalam keadaan emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terlapor memukul korban berulang kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan, bengkak serta terasa sakit di seluruh kepala.

Polisi juga membuat permintaan pelaku dan korban menjalani visum. Korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP