TNI yang Bawa Ambulans di Garut Dikeroyok Pemotor, 1 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Aparat kepolisian menangkap seorang preman kampung yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI AD dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Korban ini adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus penganiayaan anggota TNI di Garut, Kamis (16/3).
Kapolres menuturkan pelaku berinisial YS (40), warga Banyuresmi, menganiaya seorang anggota TNI AD Pembantu Letnan Satu (Peltu) RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Kronologisnya, Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611 Garut saat itu memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.
"Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan," kata Kapolres.
Dalam insiden itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan, namun permintaannya itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku YS.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka korban hingga mengalami luka, setelah itu langsung pergi.
"Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tapi melaporkan ke polsek," katanya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.
Tidak menghabiskan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaKapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaTak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.
Baca SelengkapnyaBegini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya