Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI bisa amankan konflik atas permintaan Muspida

TNI bisa amankan konflik atas permintaan Muspida TNI AU. merdeka,com/imam buhori

Merdeka.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial hampir memasuki tahap Paripurna. Terdapat beberapa permintaan perubahan dalam draf RUU tersebut, terutama terkait peran TNI dalam penanganan konflik.

Terkait hal tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, keberadaan TNI hanya diatur dalam 2 pasal. Intinya, TNI bisa dilibatkan atas permintaan kepala daerah dan diputuskan oleh musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Dengan catatan, polisi sudah tidak bisa menguasai keadaan dan memerlukan bantuan TNI.

"TNI hanya diatur dalam pasal 34 dan 35. Kedua pasal tersebut mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik," ujar Purnomo di sela-sela seminar Air Power 2012 di Klub Eksekutif Persada, Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (10/4).

Purnomo menambahkan, RUU itu sebenarnya lebih mengikat antara DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pihak yang berperan sangat vital sebenarnya adalah DPR dan Mendagri. Tetapi karena ada dua pasal tersebut, TNI masuk di dalamnya. Kemarin sudah diminta diperbaiki. Itu sudah kami perbaiki. Hari ini akan kami ajukan kembali ke DPR," terangnya.

Terkait alasan mengapa harus ada perbaikan, Purnomo mengatakan agar tidak melenceng dengan UU yang sudah ada tentang keamanan nasional dan TNI. "Perbaikan tersebut agar tidak melenceng dengan UU Keamanan Nasional dan UU TNI. Karena masing-masing UU tidak boleh saling bertabrakan," terangnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP