Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dari Malaysia. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjung Pinang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di pantai Bakau Serip Nongsa Batam.

Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, mengatakan Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV itu dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin yang beranggotakan dari Batalyon Infantri 10 (Yonif-10 Mar/SBY).

"Tim kembali menggagalkan penyeludupan sabu dari Johor, Malaysia ke pantai Bakau Serip Nongsa Batam. Tepatnya di titik koordinat 01° 10′ 279″ LU – 104° 04′ 175″ BT dengan menggunakan boat pancung," ujar Arsyad, Minggu (23/6).

Dari penangkapan di pantai, satu dari 31 orang yang berhasil diamankan terdapat satu orang saat digeledah menimbulkan kecurigaan. Setelah digeledah diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 204 gram yang disembunyikan dalam sandal karet pelaku.

"Ini berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh dan bekerja sama dengan staf operasi. Sehingga dengan demikian kita dapat memberantas masuknya narkotika jenis apapun ke Indonesia lewat laut," jelas Arsyad.

Selanjutnya, pelaku satu orang yang berinisial RH dan barang bukti berupa sabu, uang pecahan rupiah 50 ribu sejumlah 1 juta, uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 204, 2 unit handphone Oppo dan Samsung, Fotocopy KTP dengan NIK: 3909171207920012.

Ada juga 1 unit power bank, 1 stel kaos panjang warna hitam merah putih, 1 stel kain selimut batik dan 1 stel sandal dari bahan karet, dibawa ke Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman. Setelah itu, barang bukti akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Nongsa, Batam.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP