Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKW Satinah terancam dipancung di Saudi, SBY harus turun tangan

TKW Satinah terancam dipancung di Saudi, SBY harus turun tangan SBY pimpin apel siaga bencana asap di Riau. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Satinah kini sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Arab Saudi. Komnas Perempuan pun mendesak Presiden SBY untuk segera turun tangan mengambil langkah diplomatik untuk menyelamatkan Satinah.

"Satinah harus diselamatkan dari hukuman mati di Arab Saudi. Presiden harus turun tangan langsung melakukan negosiasi dan diplomasi untuk menyelamatkan Satinah," ujar komisioner Komas Perempuan Agustinus Supriyanto dalam rilisnya, Senin (24/3).

Menurut Komnas Perempuan, selain Satinah, ada dua TKW lagi yang dalam waktu dekat juga akan dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi. Untuk itu, penyelamatan dengan jalur diplomasi harus dilakukan oleh presiden langsung.

"Mengingat kemendesakkan kasus Satinah dan pekerja migran lain yang sudah masuk dalam antrean untuk dieksekusi dalam waktu dekat ini yaitu Tuti Tursilawati dan Siti Zainab, sudah semestinya Presiden langsung melakukan sendiri diplomasi untuk upaya penyelamatan," terangnya.

Cara penyelesaian dengan memenuhi permintaan keluarga korban dengan membayar diyat agar WNI pekerja migrant diampuni, menurut Komnas Perempuan tidak bisa dilakukan terus menerus. Jumlah pekerja migran yang terancam hukuman mati saat ini jumlahnya tidak sedikit.

"Di Arab Saudi, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, masih ada 39 orang lagi yang terancam hukuman mati. Oleh karena itu, Komnas Perempuan berpendapat, penting untuk membangun mekanisme dan strategi perlindungan yang efektif dan proposional, dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia," terangnya.

Selain Presiden turun tangan langsung untuk kasus Satinah, Tuti Tursilawati, dan Siti Zainab, untuk langkah jangka panjang yang bisa diambil adalah dengan melakukan pencegahan yang dimulai sejak proses perekrutan dan pra-pemberangkatan sebelum bekerja ke luar negeri.

Satinah Binti Jumadi asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah divonis hukuman mati di Arab Saudi. Pengadilan Buraidah, Arab Saudi menetapkan bersalah terhadap Satinah Binti Jumadi sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya Nura Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi dan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal pada bulan Juni 2007 lalu.

Satinah pun sudah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya Satinah divonis pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Sebelumnya pihak keluarga atau ahli waris korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat atau uang darah sebesar 10 juta riyal yang selanjutnya menjadi 7 juta riyal, dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP