Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKI dieksekusi diam-diam, Indonesia kirim nota protes ke Arab Saudi

TKI dieksekusi diam-diam, Indonesia kirim nota protes ke Arab Saudi Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri menyampaikan belasungkawa atas eksekusi yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap Karni binti Medi Tarsim. Hukuman mati yang dilaksanakan pukul 10.00 waktu dilakukan tanpa memberitahukannya kepada pemerintah Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengabarkan eksekusi hukuman mati terhadap Karni. Eksekusi dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat tanpa diketahui oleh Pemerintah Indonesia.

Untuk itu Menteri Luar Negeri‎ Retno Marsudi langsung melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Tujuannya untuk melakukan nota diplomatik terhadap kekecewaan Indonesia karena dilakukan hukuman mati tanpa ada pemberitahuan.

"Kemenlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk mengadakan nota diplomatik terhadap kekecewaan Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap salah satu WNI tanpa adanya notifikasi sebelumnya," terang Nata di Ruang Palapa, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Dia menambahkan, seharusnya Pemerintah Arab Saudi sudah memberitahukan kepada pemerintah terkait atau tersangka jika akan dieksekusi. Setidaknya tiga hari sebelum dilaksanakan. Sebab ini sudah menjadi ketetapan internasional.

"Yang kami sesalkan mereka tidak melaksanakan satu yang lazimnya dilakukan secara internasional. Tidak hanya Indonesia tapi seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana. Ini diterapkan secara merata," tegasnya.

Seharusnya informasi tersebut sudah dapat diterima oleh Karin atau Pemerintah Indonesia setidaknya tiga hari. Namun ternyata hal tersebut tidak terjadi. Walaupun memang tidak ada peraturan di Arab Saudi yang mengharuskan mereka untuk menyampaikan notifikasi tersebut.

"Secara aturan hukum di Arab Saudi tidak diwajibkan untuk mereka harus menotifikasi. Namun demikian, sama seperti yang dilakukan Indonesia, bahwa walaupun secara hukum notifikasi pemerintah warga negara asing yang akan dihukum mati, kewajibannya memberitahukan yang bersangkutan minimal tiga hari sebelum eksekusi," ungkap Arrmanatha.

Bahkan, Duta Besar Arab Saudi di Indonesia mengaku tidak pernah mendapatkan notifikasi tersebut. Informasi telah dieksekusinya hukuman mati juga telah sampai kepada keluar Karin yang berada di Brebes, Jawa Tengah. Karena sudah ada perwakilan dari Kemenlu yang siaga di lokasi.

"Informasi ini telah disampaikan sore ini oleh wakil dari Kemenlu yang telah berada di Brebes Jawa Tengah sejak tadi pagi kepada keluarganya Karin," tutup Arrmanatha.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP