Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tito ragukan Umar Patek mampu lobi Abu Sayyaf agar bebaskan 10 WNI

Tito ragukan Umar Patek mampu lobi Abu Sayyaf agar bebaskan 10 WNI Umar patek . Merdeka.com /Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah membentuk satuan petugas (Satgas) untuk membahas pembebasan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang ditawan kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina. Menurut Tito, wacana melibatkan Umar Patek menjadi salah satu opsi yang ditawarkan dalam Satgas tersebut.

"Konteks Umar Patek, kita tawarkan ke Satgas, ada CB CB opsi itu, Umar Patek bisa jadi salah satu opsi," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Namun demikian, Tito tak yakin Umar Patek dapat melobi kelompok Abu Sayyaf untuk membebaskan sanderanya. Apalagi, lanjut Tito, Umar Patek sudah lama tinggal di tahanan.

"Umar udah lama enggak di sana. Hampir 5 tahun meninggalkan sana, belum tentu situasinya sama jaringannya," ujar Tito.

Umar Patek alias Hisyam bin Alizein merupakan asisten koordinator lapangan dalam aksi terorisme Bom Bali Pertama pada tahun 2002. Insiden itu menewaskan 202 orang.

Umar Patek disebut-sebut pernah membekali para petinggi militan Abu Sayyaf saat ini dengan pelatihan menggunakan senjata api serta merakit bom.

Terpidana teroris asal Jawa Tengah ini hidup berpindah-pindah negara. Tapi pria blasteran Jawa-Arab ini mukim paling lama di Mindanao Filipina serta Afghanistan.

Sempat dekat dengan Al Qaidah, pelarian Umar Patek akhirnya berakhir pada 25 januari 2011 di Kota Abbottabad, Pakistan karena tertangkap intelijen setempat. Tak sampai setahun berikutnya, dia diekstradisi ke Tanah Air. Saat masih buron, Umar Patek dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Australia, serta Indonesia, dengan nilai buruan mencapai USD 1 juta.

Umar Patek sendiri dikabarkan menawarkan diri kepada pemerintah untuk melobi kelompok militan Abu Sayyaf agar membebaskan 10 Warga Negara Indonesia. Namun sebagai balasan, Umar Patek minta remisi 10 tahun penjara dari 20 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya. Saat ini dia baru menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP