Tipu Penduduk Amerika Serikat, 2 Warga Jawa Timur Raup USD60 Juta
Merdeka.com - Sebanyak 30 ribu warga dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terdampak Covid-19 tertipu website palsu yang dibuat 2 warga Jawa Timur (Jatim). Akibat perbuatan pelaku, korban tak mendapatkan dana bantuan Covid-19 yang digelontorkan pemerintah negara Paman Sam.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. "Dua tersangka warga negara Indonesia inisial SFR dan MCL," tegasnya, Kamis (15/4).
Dia mengatakan, modus kedua tersangka ini adalah membuat website palsu seolah-olah website milik pemerintah AS. Alamat website itu lalu disebarkan secara acak oleh tersangka SFR dengan menggunakan alat SMS (Short Massage Service) blast. Sasarannya warga negara AS.
Penerima SMS yang tak tertipu biasanya mengabaikan pesan yang diterima. Namun, warga yang percaya akan meng-klik tautan dalam SMS yang dikirimkan tersangka.
"Dari situlah, warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada dalam website. Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika," tambahnya.
Untuk satu data warga, lanjut Nico, pemerintah AS menggelontorkan dana sebesar USD2.000 atau setara Rp29,2 juta (kurs Rp14,6 ribu). Sedangkan dari aksi penipuan ini, tersangka berhasil menipu 30 ribu warga yang tinggal di 14 negara bagian AS.
"Total kerugian yang diderita mencapai USD60 juta," tegasnya.
Dia menjelaskan, kerugian ini terjadi lantaran dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga Amerika yang terdampak Covid-19, justru jatuh ke tangan 2 tersangka ini. Uang hasil penipuan itu digunakan kedua tersangka untuk membeli berbagai peralatan yang lebih canggih.
"Uangnya dipakai beli alat lagi oleh tersangka. Satu tersangka berlatar belakang pernah kuliah IT di salah satu universitas, sedangkan satu tersangka lainnya belajar autodidak," tegasnya.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Jatim, Hubinter Mabes Polri dan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika.
Soal keterlibatan warga negara lain, Kapolda mengaku saat ini kasus itu masih dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang membantu aksi tersangka. "Kita masih kembangkan terus kasus ini," tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Tersangka dikenakan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca Selengkapnyajumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah kunjungan wisman meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSingapura memberikan bantuan berupa paket dukungan biaya hidup sebesar 800 dolar Singapura per orang untuk mengatasi kenaikan biaya hidup.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetani yang sudah tardaftar bisa menebus pupuk subsidi lewat i-pubers.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnya