Tipikor Rp 19 M, Kejagung tahan eks bupati Banyuwangi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung secara resmi menahan Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari, atas tindak pidana korupsi pengadaan tanah di wilayahnya. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 19 miliar.
"Penahanan terhadap RAL dilakukan sore ini di Rutan Pondok Bambu terhitung tanggal 2 Juli 2012 sampai 21 Juli 2012. Jadi, selama 20 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/7).
Adi mengatakan, peristiwa pidana yang diduga dilakukan Ratna terjadi antara 2006-2007. Ketika melaksanakan pengadaan tanah, tersangka menentukan harga tanpa tim penaksir harga. Seharusnya, kata Adi, sesuai dengan ketentuan pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga.
"Itu yang tidak dilakukan. Sehingga berdasarkan perhitungan sementara ini ada kemahalan harga. RAL dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor," kata Adi.
Penyidik sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Ratna. Pertama pada tanggal 25 Juni. Dalam pemeriksaan kedua hari ini penyidik langsung menahan tersangka.
Terhadap tersangka ini juga dilakukan pencekalan sesuai dengan surat keputusan Jaksa Agung SKep. No. 110 tanggal 11 Mei 2012. Proses penanganan perkara ini telah diperiksa saksi-saksi sebanyak kurang lebih 32 orang dan seorang ahli serta penyitaan dokumen.
Perkara yang disidik tersebut sebetulnya satu perkara dipisah (splitsing) dari perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Banyuwangi. Pada perkara yang ditangani Kejari itu, terpidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Contohnya, Adi Samsul Hadi. Ada tujuh orang sudah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya