Tingkatkan profesionalitas, ujian advokat kembali digelar
Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mengadakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2015. Rencananya, ujian advokat 2015 akan diselenggarakan di 27 kota di Indonesia, Sabtu 14 Maret 2015 mendatang.
"Pendaftaran dibuka dari tanggal 19 sampai dengan 23 Januari 2015 dari jam 09.00 sampai jam 17.00 waktu setempat dengan biaya sebesar Rp 1,25 juta," ujar Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Advokat Gelombang 2015, Hermansyah Dulaimi, Senin (22/12).
Herman menjelaskan tujuan diadakannya ujian ini untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia sehingga bisa membela masyarakat pencari keadilan di depan pengadilan. Selain membayar biaya pendaftaran dan administrasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar, yakni harus Warga Negara Indonesia (WNI), dan harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diperoleh di situs resmi Peradi.
"Peserta juga wajib melengkapi persyaratan dengan fotokopi KTP yang masih berlaku, bukti setoran bank biaya ujian profesi advokat tahun 2014, Pas foto 3x4, fotokopi ijazah pendidikan hukum yang terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, fotokopi sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dikeluarkan Peradi dengan menunjukkan aslinya,”ujar Hermansyah.
Dia mengatakan, ada delapan materi yang akan diujikan, yaitu peran, fungsi & perkembangan organisasi Advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan tata usaha negara, dan ujian essai: hukum acara perdata atau alternatif penyelesaian sengketa.
"Pendaftaran Ujian: Senin sampai dengan Jumat, tanggal 19–23 Januari 2015. Mulai jam 09.00–17.00 waktu setempat," tambahnya.
Pihaknya tak memasang target jumlah peserta ujian. Namun, pihaknya memberi batasan minimal peserta di setiap daerah. Yakni, minimal harus diikuti peserta minimal 50 orang.
“Dasar Peradi adalah undang-undang yang eksis sekarang yaitu UU No 18 Tahun 2003 yang menyebutkan ujian advokat dilaksanakan oleh organisasi advokat. Jadi sampai (UU) itu belum ada perubahan ujian terus dilaksanakan,” paparnya.
27 kota itu adalah, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makassar, Malang, Manado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong, Surabaya, Yogyakarta, Jayapura, dan Purwokerto. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya