Tindakan Polisi Tembak Mati ZA Dinilai SETARA Institute Dapat Dibenarkan
Merdeka.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap tindakan tegas terhadap terduga teroris dibenarkan bilamana mereka mengancam keselamatan warga.
"Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga, tindakan polisional yang terukur dan akuntabel, untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan, (permissible) dalam perpsektif hukum dan hak asasi manusia," ujar Hendardi dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/3/2021).
Namun, kata dia saat ini masih banyak upaya penyesatan publik yang menganggap bahwa tindakan tegas terhadap terduga teroris olah aparat, utamanya yang terjadi baru-baru ini, yakni penembakan polisi terhadap ZA yang menyerang Kompleks Mabes Polri, Rabu (31/3/2021), dianggap tidak patut. Menurutnya narasi itu justru kontra produktif dengan semangat pemberantasan terorisme.
"Hal itu jelas menjadi kampanye distortif atas kinerja pemberantasan terorisme di satu sisi, dan semakin memperluas ruang radikalisasi publik dan memperkuat sikap permisif warga, di sisi lain," katanya.
Padahal, menurut Hendardi ruang-ruang publik yang toleran terhadap intoleransi dan radikalisme merupakan lahan subur yang memicu tumbuhnya ideologi ekestremis.
Terorisme merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya dan dukungan bersama jelas dibutuhkan. Penanganan terorisme, mulai dari pencegahan hingga penindakan yang bersifat terukur dan akuntabel, harus dilakukan secara simultan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh warga negara," ujarnya.
Untuk itu, kata Hendardi masyarakat mesti berpartisipasi dalam pencegahan dan aparatur negara harus melakukan tindakan hukum yang akuntabel dan terukur dalam bentuk penindakan.
"Sinergi demikian akan membentuk imunitas kolektif dari penyebaran terorisme melalui saluran apa pun, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti media sosial dan internet," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan
Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya