Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Perumus Omnibus Law DPR Dinilai hanya Formalitas dan Pemanis

Tim Perumus Omnibus Law DPR Dinilai hanya Formalitas dan Pemanis Aksi Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai pembentukan tim perumus Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR hanya sebagai tindakan formalistas menanggapi gelombang penolakan dari para pekerja.

"Mengapa sejak awal terjadi banyak penolakan dan apa yang terjadi tak ada perubahan signifikan pada hari ini. Karena, kalau bicara soal melahirkan sebuah regulasi sama sekali tidak ada niatan membuka ruang demorkasi. Yang ada hanya formalistas sebagai pemanis untuk angin segar seolah-seolah suara kita didengar," ujar Nining saat diskusi virtual, Rabu (19/8).

Sehingga, ia pun ragu adanya tim perumus yang dibentuk DPR dengan sejumlah serikat buruh akan turut menyinggung persoalan utama terkait keadilan dan hak-hal pekerja, sebagaimana yang selama ini disuarakan.

"Karena konsepnya subtansinya sudah disiapkan begitu loh. Rakyat itu hanya sebagai pemanis, seperti dibuatnya tim perumus tetapi keputusannya itu sudah diambil oleh orang-orang yang memang tak memiliki itikad soal keadilan kemanusian, hak dasar rakyat," katanya.

"Maka saya bilang tanpa ini saja (RUU Ciptaker) kita sudah jauh dari persoalan kesejahteraan, kita jauh soal perlindungan. Apalagi undang-undang ini semakin menghancurkan alam dan mengeksploitasi terhadap manusia. Maka lebih baik di drop," tambahnya.

Selain itu, Nining pun tidak melihat adanya political will dalam pembuatan RUU Ciptaker untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam membuka ruang demorkasi.

"Maka kalau kita hanya sebagai pemanis untuk apa gitu loh, jadi adanya tim perumus yang membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) tetapi kalau memang dasarnya tidak ada politik will dan pemberian partisipasi publik serta penegakan hukum yang kuat. Itu sama sekali tak berarti bagi masyarakat," tegasnya.

Tak Yakin Subtansi RUU Ciptaker Berubah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang meragukan apabila tim perumus yang telah dibuat DPR berhasil merubau subtansi sebagaimana tuntutan para pekerja terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Karena kalau kita ngikutin pembahasan di DPR dan tata tertip di DPR itu tak bisa diubah secara serta merta apabila tidak dinyatakan oleh pemerintah bahwa draft tersebut di cabut dan akan dirubah. Nah ini sesuai dengan tata tartip pembahasan undang-undang di DPR," jelasnya.

Oleh sebab itu, Andriko menyarankan bila serikat buruh bermaksud mengubah subtansi Omnibus Law pada kluster ketenagakerjaan seharusnya desakan ditunjukan kepada pemerintah selaku pengusul, untuk mencabut sementara RUU tersebut.

"Maka serikat pekerja harusnya mendesak Menko Perekonomian dan Presiden Jokowi sebagai liding sektor secara terbuka ke DPR bahwa Draft RUU Cipta Kerja kluster tenagakerja dicabut sementara waktu, direvisi. Dan dimasukan kemudian setelah pembahasan selesai bersama serikat pekerja dan Apindo," jelasnya.

Karena, ia melihat bila Draft itu tak dicabut untuk revisi, nantinya pembahasan yang akan dibahas antara DPR dan Pemerintah akan tetap memakai draft pertama yang di masukan pada Februari 2020 dan bukan yang telah menjadi pembahasan saat ini.

"Jadi sampai saat ini dari berbagai macam dinamika yang terjadi sejak Presiden menyatakan pembahasan kluster ketenaga kerjaan akan ditunda pada kurang kebih April. Hingga detik tidak ada perubahan subtansial terhadal Draft RUU Cipta Kerja yang telah dipegang oleh DPR," katanya.

Baleg Bentuk Tim Perumus

Kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera membentuk tim perumus khusus membahas pasal-pasal krusial yang dinilai penuh perdebatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Kesepakatan membentuk tim perumus itu, dilakukan setelah Pimpinan DPR RI dan Baleg bertemu dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Bertempat di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima serikat pekerja yang membahas isu-isu krusial dalam RUU Ciptaker yang kini sedang dibahas secara maraton oleh Baleg. hadir mendampingi Dasco, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan.

"Ini pertemuan pertama tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia. Mereka dari berbagai federasi. Ada beberapa yang kita bahas. Dan pertemuan kali ini kita sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg dan tim serikat pekerja yang dipimpin oleh Willy Aditya dan akan bekerja tanggal 20-21 Agustus," jelas politisi Partai Gerindra itu usai pertemuan.

Dia berharap, pertemuan kali ini mendapat titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah. Sebelumnya, serikat pekerja dan Pemerintah juga sudah bertemu dalam tripartit beberapa waktu lalu. Kini, DPR RI pun responsif terhadap tuntutan dan aspirasi para pekerja untuk memberi perspektif atas RUU Ciptaker yang sedang dibahas.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP