Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim penasihat hukum Dhana curigai jaksa

Tim penasihat hukum Dhana curigai jaksa dhana. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika Merthana kembali digelar, Senin (9/7) di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang hari ini yakni eksepsi atau pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi tersebut yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Dhana, mencurigai bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki hubungan dengan Bareskrim Polri.

 

"Sedikit yang ingin disampaikan bahwa kami mencurigai hubungan penyidik dengan PT Kornet Trans Utama (KTU) dan meminta Bareskrim Polri menyelidiki. Bagaimana mungkin, penyidik menjadi pelapor," kata salah satu pengacara Dhana, Luthfie Hakim.

Luthfi mencurigai adanya 'affair' antara PT KTU dengan jaksa penyidik. Luthfi juga memprotes Jaksa mendapat informasi dari seorang jaksa bernama Febri Andriansyah yang laporannya sebagai dasar dakwaan jaksa.

Luthfi mengatakan menurutnya kliennya tersebut sebagai petugas pajak telah melakukan pemeriksaan wajib pajak sesuai prosedur. Adanya pemeriksaan menggunakan pembukuan ganda, bukanlah suatu hal yang salah sebagaimana tuduhan penuntut umum.

"Itu dibenarkan melakukan pemeriksaan menggunakan pembukuan ganda dengan data eksternal namun dilihat salah oleh jaksa. Isyaratnya ada hubungan apa KTU dengan jaksa ? kemungkinan ada hubungan gelap dengan KTU," ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Dhana menilai semua dakwaan jaksa tidak terurai dengan jelas dan cermat. Dakwaan jaksa tidak disusun dengan sebenar-benarnya fakta. Salah satunya, dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada kliennya telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Adapun adanya aliran dana dari Herly Isdiharsono ke rekening terdakwa hal itu merupakan terkait dengan bisnis pribadi.

"Dhana menampung dana salah besar, karena ini terkait dengan memegang saham suatu perusahaan tetapi, JPU menyatakan menggunakan untuk pribadi," ujarnya.

"Kapan, dan bagaimana caranya Herly Isdiharsono memberikan jumlah yang begitu besar. Dakwaan JPU tidak teliti, katanya menawarkan Rp 1,3 miliar kepada pihak PT KTU, harus mampu menguraikan dakwaan primair dan subsidair harus mampu menguraikan delik pidana dakwaan," jelasnya lagi.

Salah satu kuasa hukum lainnya, yakni Reza Edwijayanto mengatakan tuduhan Jaksa atas perkara ini tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Intinya karena perkara ini diajukan tanpa adanya bukti-bukti yang cukup kuat dan mendukung serta mengabaikan fakta-fakta sebenarnya. Juga tidak diterapkannya azas praduga tidak bersalah kepada Dhana," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Dhana dengan dakwaan kumulatif atas tiga tindak pidana sekaligus yaitu, mengenai dugaan korupsi penanganan perusahaan wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) sehingga merugikan negara mencapai Rp 1,2 miliar, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 B ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Wiswantanu.

Menanggapi, nota keberatan tersebut, jaksa penuntut umum meminta waktu sepekan namun, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberi waktu hingga Kamis (12/7). (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP