Tim Pembela KPK kesulitan berkoordinasi dengan Bambang di Bareskrim
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Menurut Koordinator Kuasa Hukum Tim Pembela KPK, Nursjahbani Katjasungkana dari proses penangkapan hingga penyelidikan Bambang mendapat perlakukan diskriminatif.
"Tadi kami sudah bertemu tentu saja melihat kondisi Pak BW setelah penangkapan dan pemeriksaan paksa sebetulnya. Meski secara hukum tulisannya itu surat penangkapan tetapi di dalamnya dibawa ke polisi untuk diperiksa sebagai tersangka sampai selesai," kata Nur usai bertemu dengan Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
"Padahal kita tahu surat penangkapan itu berlaku untuk 24 jam sampai besok pagi jam 7.30 WIB," sambungnya.
Nur mengatakan, saat menjenguk di dalam ruangan pun pihaknya mendapat kesulitan untuk berkonsultasi dengan Bambang. Mereka hanya diberi waktu lima menit buat bertemu dengan Bambang.
"Nah kami juga sangat sulit untuk bisa melakukan konsultasi dengan klien kami BW, karena pemeriksa tidak mau kita ada. Tidak memberikan keleluasaan. Tapi setelah berdebat lama, kami akhirnya diberikan hanya 5 menit untuk mendiskusikan persiapan dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan setelah salat asar nanti," katanya.
Hingga pukul 16.30 WIB, Bambang saat ini masih diperiksa Bareskrim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya