Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Pansus Usulkan Pimpinan DPRD Simeulue Makzulkan Bupati Erli Hasyim

Tim Pansus Usulkan Pimpinan DPRD Simeulue Makzulkan Bupati Erli Hasyim Warga demo terkait beredarnya video mesra Bupati Simeulue. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jabatan Bupati Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Erli Hasyim, berada di ujung tanduk lantaran video mesranya dengan seorang wanita tersebar. Pemakzulan bupati yang mulai menjabat sejak Juli 2017, itu menanti ketuk palu Mahkamah Agung.

Badan legislatif kabupaten itu telah menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil laporan tim panitia khusus (Pansus) soal video itu pada Kamis siang, 1 Agustus 2019. Tim Pansus mengusulkan yang bersangkutan dimakzulkan berdasarkan bukti yang ditemukan.

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita sudah limpahkan ke pimpinan untuk mengusulkan ke MA untuk pemakzulan bupati Simeulue," jelas Ketua Tim Pansus, Irawan Rudiono kepada Liputan6.com, Kamis (1/8).

Usulan Tim Pansus didorong desakan ulama dan sebagian besar masyarakat melalui petisi yang meyakini Erli telah mencoreng citra kabupaten dan tidak berpegang pada amanah yang diembannya. Tandem Afridawati itu dituduh telah berbuat amoral.

Dalam video berdurasi tak sampai 2 menit, seorang pria telah ubanan berpakaian batik dan wanita muda berbaju hijau berjilbab kuning duduk di atas sebuah sofa berwarna hitam di dalam sebuah ruangan. Si wanita bercakap sambil menyandarkan kepala ke pangkuan pria lantas keduanya berciuman dengan posisi menyendengkan badan ke sandaran sofa.

Sang bupati pun mengakui pria di dalam video mesum itu benar dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa sosok wanita yang bersamanya adalah istrinya sendiri. Bahkan dirinya mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang telah menyebarkan video itu.

Belakangan, terjadi demonstrasi besar-besaran dilakukan masyarakat tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (GEMPAR) pada Senin, 29 Juli 2019. Ribuan orang berasal dari 10 kecamatan kabupaten itu meyakini Erli berbohong dan mendesak dewan memakzulkannya.

Erli dituding melanggar pasal 23 ayat 1 juncto pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 atau pasal 29 juncto pasal 4 Undang-Undang Tahun 2008 dan pasal 282 KUHP. Juga pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Koordinator Lapangan GEMPAR, Dafran alias Ucok, meyakini wanita bersama Erli merupakan pegawai negeri sipil salah satu instansi kabupaten itu. Video itu diperkirakan diambil sebelum Erli melangsungkan pernikahan sama istri sahnya tahun lalu.

Erli melepas masa duda pada Oktober 2018 lalu. Ia menikah dengan seorang wanita disebut-sebut berasal dari Banda Aceh berinisial S, yang menurut Dafran bukan sosok wanita dalam video yang viral di media sosial itu.

"Bisa kita, ini, pembicaraan di dalam video itu. Dia (perempuan) menyatakan bahwa dia lemas, karena dengar abang mau kawin, katanya. Waktu itu pak bupatinya belum lagi menikah dengan istri sahnya," ujar Dafran kepada Liputan6.com, Kamis malam (1/8).

"Jadi, kejadian video itu, sebenarnya, 3 hari pulang dari haji, beliau, pak bupatinya. Pulang dari haji, transit Medan, kejadian. Selang 24 hari, baru, pak bupatinya ke Banda Aceh mengurus izin-izin, surat-surat nikah dia," imbuh Dafran, yang tidak menjelaskan dari mana asal keterangan itu.

Dafran berharap nasib Erli seperti Aceng Fikri. Bupati Garut yang dimakzulkan secara paksa pada 1 Februari 2013 karena kasus kawin siri singkat selama empat hari yang membuatnya populer di media.

Selain mengawal putusan MA, Dafran berharap Erli dihukum cambuk. Baginya itu dapat menjadi bukti bahwa hukum syariat tidak pandang bulu, di mana seorang pejabat sekaliber Elri pun dicambuk jika bersalah.

Harapan lebih kurang sama datang dari Kadri Amin, subskorlap Kecamatan Alafan saat aksi besar-besaran tersebut. Secara pribadi ia mengaku malu sebab sang bupati berasal dari kecamatan yang sama dengannya.

"Ini kelakuan yang sangat memalukan, dan tidak mewakili prilaku masyarakat Alafan. Kami sangat malu, sangat tercoreng dengan adanya video tersebut," ketus Kadri.

Sementara itu, Erli Hasim menyatakan ada pihak yang ingin menjatuhkan dirinya sebagai kepala daerah dengan menyebarkan video yang sebenarnya itu adalah dirinya bersama istri.

"Jadi, ada upaya yang dilakukan untuk menjatuhkan saya sebagai kepada daerah. Kita sudah kantongi siapa-siapa yang berada di belakang ini semua," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (1/8).

Ia mengakui video itu memang dirinya yang dilakukan bersama istri. "Dalam video itu memang saya lakukan bersama istri sendiri," tutur Erli.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Ajudannya Tendang Sopir Truk, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Kutai Barat FX Yapan

Viral Ajudannya Tendang Sopir Truk, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Kutai Barat FX Yapan

Nama Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Timur FX Yapan menjadi sorotan setelah ajudannya Serka Daniel menendang wajah sopir CPO.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel

Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel

Sekda Takalar Muh Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulsel setelah videonya diduga mengampanyekan Cawapres Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya