Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Kuasa Hukum Ahok kecewa pada putusan Majelis Hakim

Tim Kuasa Hukum Ahok kecewa pada putusan Majelis Hakim Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Tim Penasihat Hukum (Ahok), Trimoelja Soerjadi mengaku kecewa setelah mendengar keputusan Majelis Hakim tersebut. Sebab sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dapat diterima.

"Jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa. Jadi kami menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/12).

Saat ini pihaknya akan mempersiapkan diri untuk lanjutan sidang selanjutnya. Terutama untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan atau bisa membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasti ada ya (saksi meringankan), melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya. Karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," terangnya.

Mantan pengacara Marsinah ini menjelaskan, setidaknya ada belasan saksi yang akan disiapkan tim penasihat hukum. Namun mereka bukan hanya menyiapkan saksi mata, tetapi juga saksi ahli.

Mengenai rencana pemindahan lokasi sidang, Trimoelja mengaku tidak memiliki masalah dengan keputusan tersebut. Sebab tidak ada alasan untuk tidak sepakat dengan pemindahan sidang ke Auditorium Kementerian Pertanian.

"Oh itu kewenangan Mahkamah Agung ya, jadi kami terima saja. Kami tidak punya alasan untuk keberatan," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP