Tim Khusus Antibandit amankan spesialis pencuri rumah kosong
Merdeka.com - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian rumah kosong di Km 2 Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis (28/6).
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu SAK (53) warga Kelurahan Km 2, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 19.31 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pencurian tersebut berada di lokasi.
Atas informasi yang diterima, petugas bergegas melakukan penyergapan terhadap tersangka, dan tanpa ada perlawanan dari pihak tersangka akhirnya dapat ditangkap. Anggota polres berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BE 8976 WZ, dan satu unit TV merek Toshiba 24 inci.
"Tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti televisi dan sepeda motor, serta dibawa ke kantor untuk keterangan lebih lanjut," kata Doni seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/6).
Pencurian dilakukan oleh pelaku pada Senin 18 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Sudirman No. 70 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Linda Wisneti pemilik rumah menjelaskan, telah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah terkunci rapat. Namun ketika kembali lagi ke rumahnya pada Senin (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Selain sepeda motor dan televisi, korban juga kehilangan satu unit receiver matrix burger, satu unit genset merek Hatoci warna orange, dan satu unit kompor berikut tabung gas 3 kg telah hilang dicuri.
Tersangka kini harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya