Tim Hukum Prabowo Nilai Saksi Ahli IT KPU Tak Bertanggungjawab
Merdeka.com - Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Lutfi Yazid, menilai saksi ahli teknologi informasi (IT) yang dihadirkan KPU tidak menjelaskan apapun. Menurut Lutfi, ahli teknologi informasi KPU tidak bertanggungjawab.
"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggungjawab," kata Lutfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Padahal, menurut Lutfi, KPU harus bisa memberikan jaminan keamanan sistem informasi seperti yang tercantum dalam UU ITE.
Nantikan update berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
"Menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan, dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," kata dia.
Dia bandingkan dengan ahli yang dibawa oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 kemarin. Menurut Lutfi, ahli yang pihaknya tunjuk dapat menjelaskan adanya kekeliruan.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan, mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain," kata Lutfi.
"Harusnya KPU bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," jelasnya.
KPU menghadirkan ahli teknologi Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi menjelaskan secara rinci mengenai sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaGanguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini muncul dugaan kecurangan pada data perolehan suara capres-cawapres di Sirekap.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya