Tim DVI ambil sampel DNA 238 bagian tubuh dari 48 kantong jenazah
Merdeka.com - Kepala RS Polri Kombes Musyafak mengatakan, pihak RS Bhayangkara Polri hingga Kamis (1/11) pagi, telah menerima 56 kantong jenazah dari posko Tanjung Priok. Menurut Musyafak, tim DVI telah mengambil 238 sampel DNA bagian tubuh dari 48 kantong jenazah yang diterima hari kemarin.
"Dari 48 kemarin yang kita dapat, ambil sampel DNA 238 bagian tubuh," kata Musyafak di RS Bayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (1/11).
Dia menambahkan, untuk data antemortem yang diterima dari keluarga sebagian di antaranya ganda alias dobel. Setelah disisir, total ada 189 laporan dan data dari keluarga korban.
"Total keluarga yang melapor ke kami berjumlah 212 yang mana kemarin baru 191. 212 yang melapor dan ternyata ada yang dobel. Jadi ada 189 yang pasti," ujar dia.
Hanya saja, baru 152 keluarga yang sudah diambil sampel DNA. RS Bhayangkara Polri Kramat Jati masih menunggu 37 anggota keluarga lagi untuk datang dan diambil sampel DNA-nya.
"Belum dapat kita ambil sampelnya karena pas labfor tidak mengajak orangtua korban atau anak korban," kata Musyafak.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Baca SelengkapnyaPolisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa memastikan mayat ditemukan pada 30 Desember 2022 silam itu adalah calon siswa TNI AL Iwan Sutrisman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaHasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.
Baca SelengkapnyaAyah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca Selengkapnya