Tim Advokasi Desak MA Jamin Hakim Beri Vonis Terdakwa Penyerang Novel Secara Objektif
Merdeka.com - Tim Advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meninjau langsung sidang vonis perkara penyerangan air keras terhadap Novel.
Tim advokasi meminta MA menjamin objektifitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelang sidang vonis yang akan digelar pada, Kamis, 16 Juli 2020 besok.
"Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak, Ketua MA untuk memberikan jaminan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan bertindak objektif dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat," ujar Kurnia Ramadhana, Rabu (15/7).
Tim Advokasi Novel juga meminta Komisi Kejaksaan memeriksa para penuntut umum atas dugaan pelanggaran etik. Penuntut umum diketahui menuntut dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis masing-masing satu tahun penjara.
"Komisi Kejaksaan harus memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata Kurnia.
Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta Komisi Yudisial aktif mendalami dan memeriksa indikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Terhadap Propam Mabes Polri, tim advokasi juga meminta segera memeriksa Kadivkum, Irjen Rudy Herianto, yang sebelumnya menjadi penyidik kasus ini lalu kemudian menjadi kuasa hukum dua terdakwa.
"Terlebih terdapat dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Rudy)," kata Kurnia.
Terakhir, tim advokasi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membongkar kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Jika hal ini (pembentukan TGPF) tidak dilakukan, maka Presiden layak dikatakan gagal dalam menjamin keamanan warga negara mengingat Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden, terlebih lagi korban merupakan penegak hukum," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAdvokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnya