Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilep duit sewa tanah, caleg PKPI di Madiun jadi buronan

Tilep duit sewa tanah, caleg PKPI di Madiun jadi buronan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Persatuan Indonesia asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Suharto menjadi buronan polisi setempat. Dia diduga terlibat penggelapan uang sewa tanah bengkok saat menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto mengatakan, Edi merupakan calon legislatif dari PKPI dengan nomor urut dua untuk daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan. Dia masuk Daftar Pencarian Orang lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Suharto menjadi buron polisi karena selalu mangkir dalam proses pemeriksaan. Status yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edi Susanto, kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

Menurut Edi, kasus menjerat Suharto terjadi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan sejak tahun 2003 hingga 2013, yang kemudian dilanjutkan menjadi pejabat sementara selama enam bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Suharto diduga tidak menyetorkan uang dari hasil sewa seluruh tanah bengkok desa sebesar Rp 170,2 juta. Dia melanjutkan, Suharto hanya menyetor duit Rp 82,5 juta yang dimasukkan ke kas desa. Sedangkan sisanya, Rp 87,7 juta, diduga digunakan dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Suharto diduga telah menggunakan uang sewa tanah bengkok desa sebanyak 22 titik untuk keperluan pribadinya. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," terang AKP Edi.

Sementara, KPU Kabupaten Madiun menyatakan Suharto masih tetap terdaftar sebagai caleg PKPI (dapil) tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan, meski ditetapkan sebagai tersangka dan buron. Mereka baru mencoret Suharto jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Yang bersangkutan masih masuk dalam daftar caleg tetap. Hal itu karena kasus hukum yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang memvonisnya bersalah," kata Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP