Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka

Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Gowa menetapkan seorang mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, berinisial SS (46) sebagai tersangka. Eks Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap Dana Desa tahun 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman mengatakan, SS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 280.908.187. Anggaran tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek desa.

"Tersangka sudah kami tahan sejak Senin kemarin, 7 Agustus 2021. Penetapan tersangka SS berdasarkan hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8).

Boby menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana desa tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penyimpangan proyek karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil penyidikan, terungkap SS tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan TPK dan PPKD. Uang yang telah dicairkan oleh bendahara diambil langsung oleh tersangka lalu dikelola sendiri," jelasnya.

Akibatnya, ungkap Boby, terdapat 13 pekerjaan tidak sesuai dengan desain dan RAB serta tersangka tidak menyetorkan utang pajak pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, perbuatan SS yang menjabat sejak tahun 2013 hingga 2019 itu merugikan negara hingga Rp280.908.187.

Sementara Kasubag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan menambahkan akibat perbuatannya, tersangka SS terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP