Tiga tersangka perusak alam dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membekuk tiga tersangka penambangan pasir ilegal dan pengrusakan kekayaan alam di Jabar. Ketiga tersangka ini dibekuk setelah beberapa kali melakukan aksinya di enam wilayah berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan dalam Operasi dengan sandi Tambang Lodaya 2012. Operasi ini sendiri merupakan penyelamatan kekayaan negara di bidang pertambangan dan pelestarian alam.
"Operasi ini untuk penegakan hukum terhadap kejahatan penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Jabar," katanya di Bandung, Sabtu (22/9).
Dia menjelaskan dari ketiga tersangka itu polisi berhasil mengungkap enam kasus dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diantaranya Kampung Leuwijati RT 03/07, Desa Sekanegara, Kecamatan Jonggol, Kota Bogor. Kampung Sindang Pala RT 01/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor. Desa Citalang Kabupaten Purwakarta. Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Kampung Bongkel, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut dan Blok Patrol, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti satu unit Becko merk Hitachi berikut kunci kunci kontaknya, satu unit Excapator merk Kobeko Type SK 200, satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel, dua buah kunci Becko, dua pahat, dua buah blower, satu gelundung dan satu buah senter.
"Para tersangka telah melanggar Pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujarnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya