Tiga terpidana mati kasus narkoba siap dieksekusi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengkonfirmasi adanya tiga orang terpidana mati kasus narkoba sudah siap dieksekusi. Ketiganya terpidana mati tersebut dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
"Sudah ada laporan, di Tangerang Banten ada 3 terpidana mati kasus narkoba yang siap dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Hamzah Tajja kepada wartawan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Kamis (31/5).
Namun, Hamzah tidak menjelaskan lebih lanjut persiapan terhadap eksekusi terpidana mati tersebut. "Waktu dan tempat tidak akan kami publikasikan, tapi persiapan terus dilakukan," ujar Hamzah.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya