Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Karawang Divonis 2 Hingga 3 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Karawang Divonis 2 Hingga 3 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dinyatakan bersalah dalam agenda sidang putusan. Ketiga terdakwa adalah mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara.

Selain Tatang, terdakwa lainnya mantan Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah yang divonis 3 tahun penjara.

Terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa pikir-pikir dulu.

"Saya menerima keputusan majelis hakim," kata Asep Agustian, Penasihat Hukum Novi Farida, Jumat (12/3).

Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando bersepakat, jika perkara PDAM ini merupakan perkara pidana yang dipaksakan menjadi perkara Tipikor.

Bahkan pengacara Tatang Asmar ini mengklaim, bahwa kliennya tidak pernah menikmati aliran dana haram PDAM.

"Bukan hanya klien kami, mereka yang pernah menikmati aliran dana PDAM juga harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kami akan berusaha mencari keadilan dari sisi yang lain," kata Alek.

Agenda sidang putusan atau vonis kasus korupsi ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto, pada Rabu (10/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto 55 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP