Tiga pemuda ditangkap polisi usai dorong motor hasil curian
Merdeka.com - Nasib nahas dialami tiga pemuda pelaku pencurian. Masing-masing adalah Dikih Dermawan (22), Tarman Hermanto (20), dan Rico T (21). Mereka terjaring razia dilakukan kepolisian usai mencuri. Ketiganya kini harus mendekam di penjara Polsek Cikarang Selatan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, para tersangka mencuri motor milik Ujang Supriyatna di sebuah kontrakan H. Alwi, Kampung Kosambi, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu pagi beberapa waktu lalu.
"Para tersangka mempunyai peran berbeda. Ada yang metik sampai mengawasi," kata dia, Rabu (21/2).
Menurut dia, tersangka Rico bertugas membuka gembok kontakan. Lalu Tarman merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. Adapun, tersangka Dikih mengawasi situasi dari jarak 10 meter atau di pinggir Kalimalang.
"Ketika kunci kontak sudah dibuka, rupanya sepeda motor tidak bisa dinyalakan. Sebab, korban melindungi dengan kunci rahasia," kata Alin.
Karena itu, para tersangka mendorongnya untuk dijual ke penadah di Karawang. Nahasnya, di tengah perjalanan para tersangka terjaring razia kepolisian. Mereka tak bisa menunjukkan dokumen kendaraan yang dibawa.
"Setelah digeledah ditemukan kunci leter T berikut anak matanya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor itu hasil curian," katanya.
Polisi pun akhirnya menggelandang para tersangka ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi menyita barang bukti antara lain motor Honda Vario B 3435 FPR berikut dengan STNK-nya, Honda Spacy B 6035 CXN, kunci leter T dan anak matanya, gembok, kunci pas, kunci lock, dan jaket hitam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya