Tiga Pelaku Penembakan Komandan Bais Pidie Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Tiga pelaku penembakan anggota TNI yang bertugas sebagai Komandan Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid (53), terancam hukuman mati.
Kapolres Pidie AKBP Padli, mengatakan ketiga tersangka yakni D, M serta F akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup," katanya, Senin (1/11).
Motif penembakan Komandan Bais Pidie itu adalah perampokan yang direncanakan. Tersangka melakukan penembakan di Jalan Lhok Krincong Desa Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Kamis (28/10).
Ketiga pelaku lantas membawa kabur uang sebesar Rp35 juta milik korban. Aparat gabungan dari POM TNI dan polisi Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku pada, Minggu (31/10) di dua lokasi, yakni Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya