Tiga orang pemilik senjata api ilegal ditangkap
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku berjumlah empat orang, satu masih buron atas nama EY.
"Setelah diselidiki, benar ada transaksi kendaraan Mitsubishi Gallant tahun 1999 warna merah bernopol D 1254 XB. Kemudian setelah digeledah polisi berhasil menangkap tersangka yakni BJP dan SPL yang ternyata membawa senpi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Mitsubishi Gallant tahun 1999 warna merah bernopol D 1254 XB, satu pucuk senpi Coll SNW Kaliber 22 mm berikut empat butir peluru, dan satu pucuk senpi FN kaliber 22 mm berikut empat butir peluru.
"Setelah dikembangkan, ternyata BJP membeli senpi dari tersangka HS. HS pun berhasil ditangkap dan sejumlah senpi berhasil disita yakni satu pucuk senpi jenis FN merk Browning Hi power automatic cal 9 mm made in belgium warna hitam dan satu pucuk senjata Sofgun merk Carl waffen fabrik ulm/do cal 4,5 mm/177 BB Mede in German warna hitam," imbuh Rikwanto.
Ditambahkan Rikwanto, menurut keterangan dari pelaku yang ditangkap HS mengaku mendapatkan senpi dari EY di daerah Banten, dan polisi masih menelusuri keberadaan EY di Banten.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No 12/Drt/tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI asal Papua menodong pistol kepada komandan dan meminta duit, rekan-rekan TNI yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaFR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaDari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.
Baca Selengkapnya