Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Minimarket di Batang Dibobol Komplotan Pencuri, Kerugian Rp100 Juta

Tiga Minimarket di Batang Dibobol Komplotan Pencuri, Kerugian Rp100 Juta Pelaku Pencurian Bobol Plafon Minimarket. Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Polisi menangkap tiga dari empat komplotan pencuri dengan pemberatan minimarket di wilayah Kabupaten Batang. Dari pengungkapan itu, para pelaku mengakui beraksi di tiga tempat kejadian perkara dengan total kerugian toko mencapai Rp 100,7 juta.

"Modusnya membobol bagian plafon dua toko pada tengah malam yang minim pengawasan penjagaan. Usai berhasil masuk para pelaku ambil barang-barang rokok. Satu pelaku JK masih dalam pengejaran," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Rabu (1/3).

Komplotan pembobol toko minimarket itu dilakukan empat pelaku, tiga di antaranya sudah diamankan yakni Rofiudin, Ade Setiawan, dan Prasetyo Adi Nugroho. Mereka beraksi tengah malam dengan sasaran barang yang diambil rokok yang laku dijual dan aksinya terekam CCTV.

"Pengakuannya barangnya dijual di wilayah Bawang. Kerugian Mini market Tersono Rp31.027.495, dan di Subah Kerugian Rp52.132.417, di Limpung Total Kerugian Rp17.609.640. Total Rp 100,7 juta," ujar dia.

Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Tapi Alhamdulillah berkat adanya CCTV para petugas personel Satreskrim bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun aksinya para pelaku menutupi wajah dengan sebo kita tangkap," tutur dia.

Satu Pelaku Diburu Polisi

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebab, ada kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain di wilayah Pekalongan. "Kita masih kembangkan dan kita koordinasikan dengan Polres setempat," jelasnya.

Seorang pelaku, Rofiudin mengaku ikut beraksi membobol toko modern dua kali. Setelah membobol, komplotannya langsung menjual ke penadah.

"Sekali jual bisa dapat Rp7 juta," ucapnya.

Para pelaku disangkakan disangkakan pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP