Tiga Maling Berondolan Sawit di PTPN V Rohul Dibekuk
Merdeka.com - PTPN V kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu kembali melaporkan pelaku pencurian brondolan sawit ke polisi. Pihak perusahaan pelat merah itu mengaku rugi Rp600 ribu sehingga pelaku ditangkap anggota Polsek Tandun.
Laporan ini merupakan kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir. Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P mengatakan, ada tiga pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN V kebun Sei Rokan itu.
Ketiganya diamankan pada Selasa (23/11) sore kemarin tepatnya di Afdeling V Blok Y-15 perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Ketiga pelaku itu adalah JS, AS, dan EV. Kini diamankan di Polsek Tandun," ujar Mardiono, Rabu (24/11).
Mardiono mengatakan dari ketiganya petugas turut mengamankan 5 karung berondolan yang siap untuk diangkat. Sementara dari aksi para pelaku ini, PTPN V mengaku rugi sebesar Rp600.000.
Polres Rohul, kata Mardiono, tetap berupaya maksimal untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Jadi, laporan masyarakat menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan. Meskipun sebagian belum merasa terpuaskan, tapi komitmen kita untuk melakukan yang terbaik," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun
Pola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaCerita Pedagang Bunga TPU Pondok Rangon, Penghasilan Naik Dua Kali Lipat saat Lebaran
Pedagang bunga mengklaim bahwa tidak menaikkan harga bunga karena khawatir dagangannya tidak laku.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya