Tifatul: Vonis 16 tahun Luthfi Hasan sangat berat
Merdeka.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Tifatul Sembiring menilai hukuman 16 tahun penjara yang diberikan terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terlalu berat. Apalagi, Luthfi dinilainya belum menikmati uang hasil suap yang lebih dulu diterima Ahmad Fathanah.
"Sangat berat. 16 tahun sangat berat. Dalam fakta-fakta persidangan, tentu kita menghormati putusan hakim Tipikor," kata Tifatul yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12).
Atas alasan itu, Tifatul mendukung penuh upaya hukum yang dijalankan tim kuasa hukum Luthfi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, fakta yang terungkap dari proses pengadilan menjadi buah pelajaran bagi seluruh anggota partai.
"Fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang. Bahwa berniat pun sudah dihukum. Artinya, dari fakta persidangan Pak luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima Fathanah, dan uang itu belum sampai," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq , dipidana penjara selama 16 tahun.
Menurut majelis hakim, mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto, baik sopir truk maupun Gibran memiliki kesamaan, yakni masalah krisis kedewasaan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPersoalan salam itu lebih kepada sikap menghormati Ma’ruf Amin karena hadir sebagai tamu undangan.
Baca SelengkapnyaPUAN melihat banyak keberhasilan yang telah dicapai Zulhas saat memimpin PAN
Baca SelengkapnyaKunto Arief dikenal sebagai pemimpin prajurit yang bijak dan menyejahterakan anggotanya di medan perang.
Baca Selengkapnya