Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiba di Soetta, buronan BLBI dibawa ke Kejagung

Tiba di Soetta, buronan BLBI dibawa ke Kejagung Buronan BLBI Sherny Kojongian tiba di Indonesia. merdeka.com/Imam Buchori

Merdeka.com - Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Sherny batal memberi keterangan karena sempat terjadi ketegangan.

Pantauan merdeka.com, Rabu (13/6), Sherny yang tiba di terminal 2F Pukul 08.43 WIB dibawa dengan pengawalan sekitar 30 anggota kepolisan dan kejaksaan. Juru foto dan kamerawan yang ingin mengabadikan gambar Sherny sempat terlibat saling dorong dengan petugas.

Menghindari suasana yang semakin kacau, petugas langsung membawa Sherny dengan mobil B 1492 WQ. Sherny yang memakai kaos hitam dan kacamata hitam terlihat santai.   

Seperti diketahui, awalnya Sherny Kojongian (Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa -BHS) bersama terpidana Hendra Rahardja (komisaris utama PT BHS, sekaligus pemegang saham) dan terpidana Eko Edi Putranto (komisaris/pemegang saham) pada kurun waktu tahun 1992-1996 memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup.

Selain itu, para terpidana memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan bodong. Sebab, kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit serta tidak dibukukan.

Perihal adanya kecurangan tersebut, Bank Indonesia lalu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada direksi PT BHS yang intinya, meminta direksi PT BHS untuk menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait. Namun, larangan tersebut tak digubris Sherny. Ia malah memberikan persetujuan penarikan dana dan valas oleh pihak terkait.

Atas perbuatanya, dia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun kendati telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sherny tak ditahan, karena pada saat kasusnya disidangkan secara in absensia ia melarikan diri hingga tertangka di San Fransisco Amerika Serikat.

Dengan tertangkapnya Sherny, dalam kasus BLBI yang membelit Sherny, tinggal Eko Edi Putranto yang belum tertangkap. Sementara itu, Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup telah meninggal dunia di Australia. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP