Tiba di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Nilai Banyak Fakta Berbeda di Dakwaan JPU
Merdeka.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ratna mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan politisasi.
"Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya ya, tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Namun, dia enggan membeberkan fakta berbeda apa yang dia maksud. "Saya enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama kejaksaannya. Jadi nanti kita bertarungnya di dalam saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim (kasus ini) jangan dipolitisasi," kata Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya