Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiba di Pengadilan Tipikor, Nunun langsung ke toilet

Tiba di Pengadilan Tipikor, Nunun langsung ke toilet Nunun Nurbaetie. merdeka.com/dwi narwoko.

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Dengan pengawalan ketat polisi, Nunun tiba sekitar pukul 09.15 WIB, Rabu (9/5). Mengenakan busana serba putih dipadu kerudung putih, Nunun hanya tersenyum simpul ke arah wartawan. "Saya siap, kenapa harus tidak siap," ucap mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

Saat tiba di lantai dua, Nunun langsung menuju toilet. Ini kebiasaan Nunun setiap kali menghadapi persidangan. Tampak juga dua pengacara Nunun Ina Rahman dan Mulyaharja.

Hari ini Nunun akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Jaksa menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP