Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiba di Cengkareng, 2 Bule Inggris Kabur saat Digiring ke Hotel Karantina

Tiba di Cengkareng, 2 Bule Inggris Kabur saat Digiring ke Hotel Karantina Dua WN Inggris kabur saat akan dikarantina. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sejoli warga berkebangsaan Inggris berinisial MM (32) dan rekannya ODE (39), diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (19/5) kemarin. Keduanya diburu Polisi lantaran kabur dari kewajiban karantina, saat hendak diantar ke Hotel karantina dari Bandara Soekarno-Hatta, pada (7/5) lalu.

Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra menegaskan, kedua WNA Inggris tersebut, diamankan Polisi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Keduanya, ditangkap usai masuk menjadi Daftar Pencarian Orang Polresta Bandara Soetta, karena kabur saat hendak di isolasi di Hotel Mercure, Jakarta Batavia.

"Sesuai SE (Surat Edaran) Satgas Udara Covid-19 setiap WNA yang tiba di Indonesia harus dikarantina. Termasuk dua WNA asal Inggris ini," kata Adi, Jumat (21/5).

Dijelaskan Adi, penangkapan dua WN Inggris itu, berawal dari laporan pengemudi taksi yang saat itu hendak mengantar keduanya ke Hotel karantina dari Terminal 3 Bandara Soetta, pada 7 Mei 2021 lalu.

Namun, di tengah perjalanan, keduanya berpura-pura ke toilet untuk buang air. Alih-alih pergi ke toilet, keduanya malah kabur meninggalkan si sopir taksi dan tiga koper yang mereka bawa saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian pengemudi taksi itu melapor ke Satgas Covid-19 Udara, Bandara Soetta, menjelaskan bila penumpangnya kabur saat menuju Hotel Mercure, tim Satgas Udara yang menerima laporan kemudian berkoordinasi dengan polisi. Dan berhasil ditangkap di bilangan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (19/5)," kata Adi.

Tidak hanya itu, diterangkan Kapolres dua WNA tersebut juga sempat cekcok karena tidak mampu membayar ongkos taksi yang akhirnya meninggalkan tiga koper tersebut.

Adi menuturkan, sebelumnya sejoli WN Inggris ini, datang ke Indonesia melalui terminal 3 Bandara Soetta, dengan menumpang Pesawat Etihad dari Abu Dhabi pada 7 Mei 2021 lalu. Mereka mendarat di Cengkareng sekira pukul 12.15 Wib.

Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan, guna memastikan kondisi kesehatan penumpang. Keduanya kemudian digiring ke lokasi hotel karantina di Mercure Jakarta Batavia Hotel.

"Mereka diwajibkan karantina dan diantarkan ke Hotel Mercure, Jakarta," jelas Kapolres.

Namun, bukanya menaati kewajiban karantina kesehatan yang ditetapkan Pemerintah RI, keduanya memilih kabur dan tidak melakukan kewajiban karantina selama 5 hari.

Akibat perbuatannya tersebut dua WN Inggris tersebut, disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP