Thoriq, si teroris Tambora jalani sidang tuntutan
Merdeka.com - Terdakwa pelaku terorisme Mohamad Thoriq hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, Thoriq didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pembacaan putusan Thoriq tanggal 23 Mei nanti," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (18/3).
Dalam persidangan sebelumnya, Rini Hartatie menjelaskan, Thoriq terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, polisi menemukan bahan peledak di kediaman Thoriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan empat detonator dan belasan peluru berbagai kaliber.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai Dijodohkan dengan Thariq Halilintar, Ini Fakta Sosok Pinka Haprani Cucu Megawati Soekarnoputri
Kebersamaan Thariq Halilintar dan Pinka Haprani kini tengah mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaBapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023
Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTaruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan
Momen wisuda seorang taruna bikin salah fokus (salfok) warganet di media sosial.
Baca SelengkapnyaWanita ini Ratapi Nasib Rumahnya Terendam Banjir, Nangis Histeris Lihat Ijazah hingga Laptop yang Jadi Korban
Ia begitu terkejut melihat rumahnya yang sudah terendam banjir. Terlebih ia begitu menyayangkan saat barang-barang pentingnya jadi korban.
Baca SelengkapnyaTiba-Tiba Jatuh, Anggota TNI Meninggal saat Jaga Rapat Pleno Pemilu
Tim medis yang melakukan pertolongan menyatakan korban Serma Fedi telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok
Salah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya