Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Thoriq, si teroris Tambora jalani sidang tuntutan

Thoriq, si teroris Tambora jalani sidang tuntutan Rumah Muhammad Thoriq. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terdakwa pelaku terorisme Mohamad Thoriq hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, Thoriq didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pembacaan putusan Thoriq tanggal 23 Mei nanti," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (18/3).

Dalam persidangan sebelumnya, Rini Hartatie menjelaskan, Thoriq terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Seperti diketahui, polisi menemukan bahan peledak di kediaman Thoriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan empat detonator dan belasan peluru berbagai kaliber.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Dijodohkan dengan Thariq Halilintar, Ini Fakta Sosok Pinka Haprani Cucu Megawati Soekarnoputri

Ramai Dijodohkan dengan Thariq Halilintar, Ini Fakta Sosok Pinka Haprani Cucu Megawati Soekarnoputri

Kebersamaan Thariq Halilintar dan Pinka Haprani kini tengah mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas

Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas

M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023

Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023

Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Taruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan

Taruna TNI Didatangi Keluarga di Wisuda Jurit Bikin Haru, Sosok Ayahnya dan Kakaknya Bukan Orang Sembarangan

Momen wisuda seorang taruna bikin salah fokus (salfok) warganet di media sosial.

Baca Selengkapnya
Wanita ini Ratapi Nasib Rumahnya Terendam Banjir, Nangis Histeris Lihat Ijazah hingga Laptop yang Jadi Korban

Wanita ini Ratapi Nasib Rumahnya Terendam Banjir, Nangis Histeris Lihat Ijazah hingga Laptop yang Jadi Korban

Ia begitu terkejut melihat rumahnya yang sudah terendam banjir. Terlebih ia begitu menyayangkan saat barang-barang pentingnya jadi korban.

Baca Selengkapnya
Tiba-Tiba Jatuh, Anggota TNI Meninggal saat Jaga Rapat Pleno Pemilu

Tiba-Tiba Jatuh, Anggota TNI Meninggal saat Jaga Rapat Pleno Pemilu

Tim medis yang melakukan pertolongan menyatakan korban Serma Fedi telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok

Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok

Salah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya