Tewas dengan Luka di Kepala, Dadang Ternyata Dibunuh Pemilik Kandang Ayam
Merdeka.com - Teka teki penemuan mayat di kandang ayam, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kita, Kabupaten Garut terungkap. Korban Dadang (58) dibunuh oleh pria berinisial HR (40) yang tidak lain adalah pemilik kandang ayam.
Kanit Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Amirudin Latif menuturkan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, terduga pelaku pembunuhan terhadap Dadang mengarah kepada HR. Kecurigaan semakin menguat karena saat pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara, HR tidak ada di lokasi.
"Pihak keluarga memang awalnya sempat menutupi keberadaan HR dan mengaku tidak mengetahui ihwal kejadian yang menimpa Dadang. Memang pihak keluarga pemilik kandang ayam yang melaporkan penemuan mayat kepada Bhabinkamtibmas. Saat ditanya lebih jauh mengaku tidak tahu," kata Amir, Rabu (14/10).
Amir mengungkapkan, pihaknya sempat membujuk keluarga agar menghubungi HR sampai akhirnya menghubunginya melalui sambungan telepon. Saat itu, Amir pun sempat bertanya langsung kepada HR di mana dirinya saat itu, dan kepadanya mengaku sedang di rumah temannya.
Setelah diketahui lokasinya, Amir bersama tim bergerak ke tempat yang disebutkan. Lokasinya diketahui tidak jauh dari tempat kejadian pembunuhan.
"Saat kita sampai ke lokasi, HR ini langsung mengaku bahwa dirinya yang membunuh Dadang dengan cara memukulnya menggunakan tongkat kayu. Alhamdulillah kurang dari 5 jam pelaku berhasil kita amankan," ungkapnya.
HR kemudian dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi HR mengaku melakukan aksi tersebut karena korban diduga hendak mencuri ayam miliknya.
HR menyebut bahwa dia sudah empat hari mengintai korban setelah selama beberapa hari belakangan aksi pencurian ayam kerap terjadi di kampungnya. Dini hari tadi, HR memergoki korban masuk ke kandang ayam miliknya dan diduga hendak mencuri ayam.
"Karena alasan itu, HR melakukan aksi tersebut. Setelah menjalankan aksinya, ia sempat menyimpan barang bukti di sekitar lokasi dan langsung lari ke rumah temannya dengan maksud menenangkan diri lalu akhirnya kita amankan," sebutnya.
"Untuk sementara, kita kenakan pasal 338 KUHP. Tapi kita akan kembangkan lebih jauh seperti apa ke depannya," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya