Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar
Merdeka.com - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Langkah itu ditempuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa.
Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar mengakui akan menghargai putusan majelis hakim yang tetap akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Tapi perlawanan akan ditempuh untuk memenuhi hak sebagai terdakwa.
"Hargai pendapat majelis, tapi kita diberikan kesempatan untuk tidak sependapat, perkara tetap lanjut, nanti yang putus PT (Jabar), kita akan ajukan secepatnya" katany usai sidang, di PN Tipikor Bandung, Senin (16/2).
Ian keukeuh pengajuan perlawanan yang dilayangkan terdakwa itu lantaran kliennya tidak merasa melakukan apa yang didakwakan. Sehingga dia menganggap dakwaan JPU cenderung dipaksakan dan salah kaprah.
"Tidak apa-apa proses hukum acara tetap jalan. Perlawanan pun jalan. Kita akan fight terus, akan bantah semua (dakwaan) dan melakukan perlawanan," terangnya.
Yance sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena perkara yang menjeratnya bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.
Hakim sendiri dalam sidang Senin (16/2) menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT. Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPacar Tamara Tyasmara Yudha Arfandi alias YA (33) sempat berdalih sengaja menenggelamkan karena agar pernapasan kuat.
Baca SelengkapnyaPria bernama Wakhid asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memilih untuk berhenti dari pekerjaannya di suatu perusahaan dan banting setir berternak ayam.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya