Tes Wawasan Kebangsaan KPK Didesak Diaudit
Merdeka.com - Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mendesak, pembuatan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK diaudit. Sebab, banyak pertanyaan yang tidak relevan dengan wawasan kebangsaan, bias gender dan melecehkan logika. Tes tersebut tidak menyiratkan wawasan kebangsaan.
"Hal yang lebih krusial adalah perlu dilakukan audit bagi pembuat tes tersebut, karena tes tersebut benar-benar tidak menyiratkan ukuran seseorang tersebut berwawasan kebangsaan," katanya kepada wartawan, Jumat (14/5).
Dia mengatakan, tes tersebut perlu dipastikan apakah sudah terstandarisasi dan pernah diujicobakan. Perlu transparansi.
"Yang terjadi baru-baru ini kan saling lempar tanggung jawab antara Kemenpan RB, BKN hingga BAIS TNI," jelasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga perlu menjelaskan kepada publik ambang batas 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos. Firli perlu menjawab asumsi masyarakat bahwa tes itu menjadi upaya pelemahan KPK.
"Sehingga bagi Pimpinan KPK perlu menjelaskan ke publik berapa batas ambang bawah nilai saat dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Wawan.
Dia menegaskan, alih status menjadi aparatur sipil negara seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Sebab dalam UU KPK hingga putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan alih status tersebut tidak boleh merugikan pegawai KPK yang sudah ada. Diduga Pimpinan KPK melanggar aturan UU KPK dan PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK.
"Dalam UU, PP dan bahkan putusan MK menyatakan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang sudah eksis," tutup Wawan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Selengkapnya