'Tes keperawanan calon polisi serangan seksual pada perempuan'
Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut angkat bicara terkait tes kesehatan khusus kelamin wanita yang ingin masuk Polwan. Komnas perempuan menilai cara itu merendahkan derajat kaum perempuan.
"Tes keperawanan merupakan tindak serangan seksual yang merendahkan derajat manusia dan diskriminatif terhadap perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah keterangan tertulis kepada merdeka.com, di Jakarta, Jumat (21/11).
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak Kapolri Jenderal Sutarman mencabut kebijakan tersebut. Sebab, Komnas Perempuan menilai jika praktik tersebut tetap berlangsung, maka institusi Polri melanggar konstitusi hak warga negara. Seperti Pasal 28I Ayat 2 untuk hak bebas dari diskriminasi dan Pasal 28G Ayat 1 tentang hak atas perlindungan diri, harkat dan martabat, dan Pasal 27 Ayat 1 tentang hak kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan
"Menyerukan agar Kapolri segera mengeluarkan kebijakan tertulis untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik tes keperawanan," terang dia.
"Sebab budaya penghakiman moralitas dapat memutus akses pekerjaan bagi perempuan korban kekerasan seksual, tes ini juga berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," terangnya.
Sebelumnya kewajiban tes keperawanan untuk menjadi polisi wanita (polwan) di Indonesia mendapat perhatian dunia. Surat kabar Daily Mail Inggris hari ini, Selasa (18/11) mengulasnya dan menyebut tes itu sangat menyakitkan dan membuat trauma bagi kaum hawa.
Sementara itu Kapolri sempat membantah masih ada pemeriksaan keperawanan. Jenderal Sutarman menegaskan hanya ada pemeriksaan kesehatan bukan tes keperawanan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaFemisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya