Tes keperawanan bentuk diskriminasi perempuan
Merdeka.com - Wacana tes keperawanan yang dilontarkan Dinas Pendidikan Kota Prambulih, Sumatera Selatan terus menuai kontroversi. Salah satunya datang dari LBH keadilan, yang menilai tes keperawanan tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap kaum hawa.
"Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan, karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam rilisnya, Selasa (20/8).
Dia pun menuding peraturan ini menyalahi konstitusi yang merugikan wanita. Apalagi kalau sampai tes keperawanan terhadap siswi tersebut membuat siswi tidak lulus sekolah.
"Jika siswi tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
LBH Keadilan pun mendesak agar Menteri Pendidikan M Nuh segera mengambil sikap terhadap keputusan tersebut. Termasuk segera menindak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih.
"LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.
Baca SelengkapnyaSimak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada masa Perang Kemerdekaan, sekolah ini digunakan sebagai markas para pemuda pejuang.
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSarana dan prasarana dibangun untuk menunjang pendidikan dan kesehatan
Baca Selengkapnya