Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersinggung karena korek api, pemuda Ciputat bacok tukang nasi goreng

Tersinggung karena korek api, pemuda Ciputat bacok tukang nasi goreng pembacokan tukang nasi goreng di Ciputat. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Merasa disepelekan, dua pemuda membacok Mujiono yang merupakan pedagang nasi goreng di Jalan Cenderawasih ISI, RT 04 RW 02, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. Pembacokan itu terjadi pada pukul 02.30 WIB, Kamis (14/12) dini hari.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, saat kejadian korban usai tutup dagangannya. Tiba-tiba datang dua pelaku tak dikenal ini dengan maksud minta api untuk menyalakan rokok.

"Pada saat korban sedang duduk santai sesudah menutup jualan nasi goreng, sambil minum kopi sembari memainkan handphone di depan rumah saksi, yang merupakan pedagang ayam bakar, datang dua pelaku ini minta api untuk menyalakan rokok," ujarnya melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (14/12).

pembacokan tukang nasi goreng di ciputat

pelaku pembacokan tukang nasi goreng di Ciputat ©2017 Merdeka.com/Ronald

Namun saat itu, korban sedang tidak memegang korek api. Selanjutnya, korban justru menyuruh menghidupkan rokok dari bara pedagang ayam bakar.

"Karena korban tidak membawa korek api lalu disarankan mengambil bara di tempat pembakaran ayam bakar. Kedua pelaku kemudian dengan nada tinggi marah, hingga salah satu pelaku langsung membacok korban dengan besi yang ada pada tempat pembakaran ayam ke arah leher korban," jelasnya.

Melihat keributan itu, kata Alexander, warga mengejar pelaku yang kabur. Bahkan pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim melakukan pengejaran dan salah satu pelaku bisa diamankan tidak jauh dari TKP, dan pelaku lain dapat ditangkap di daerah Bogor," ujarnya.

pembacokan tukang nasi goreng di ciputat

pelaku pembacokan tukang nasi goreng di Ciputat ©2017 Merdeka.com/Ronald

Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan tes urine untuk melakukan pengecekan indikasi penggunaan narkoba atau minuman keras.

"Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP