Terserempet kereta api, Fitri tewas dengan luka robek di kepala
Merdeka.com - Julfitri (36) ditemukan dalam kondisi pingsan di sisi perlintasan kereta api di Kampung Cilalung Karet, kilometer 24, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Julfitri ditemukan warga sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (3/4).
"Korban asal Dusun Straten Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Kasubag Humas Polres Kota Tangsel Mansuri, Senin (4/3).
Saat itu, korban ditemukan warga di pinggir rel kereta api Jombang, dan dilaporkan ke satpam Stasiun Jombang bernama Irvan Nawawi.
Pada saat ditemukan, korban dalam keadaan pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit IMC Bintaro, Jombang.
"Di sana kami korban sempat mendapat penanganan medis. Namun tidak tertolong dan meninggal, ditemukan luka robek di kepala belakang sebelah kanan, dan diduga korban terserempet kereta api," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaSaat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya